"Tapi karena negara kita tidak bisa memenuhi semua kebutuhan masyarakat di perbatasan, maka terbitlah perjanjian BTA," jelasnya.
"Maksimal barang yang boleh dibeli itu RM600 (Rp 2 juta)," ujarnya.
Meski begitu, Laura meminta agar data mengenai kuota BBM per SPBU ditembuskan ke Forkopimda untuk memudahkan pengawasan di lapangan.
"Biar nanti Polres dan Kodim meneruskan data itu ke jajaran di bawahnya untuk memudahkan pemantauan," sebut Laura.
Laura meminta kepada Kodim dan Polres di Nunukan untuk melakukan pengawasan lebih ketat terkait penyaluran BBM industri dan subsidi oleh SPBU.
"Karena informasinya banyak penyimpangan di lapangan yang indikasinya BBM subsidi dijual ke perusahaan. Mudahan tidak benar. Tapi harus diawasi," ungkapnya.
Baca Juga: Geger, BBM Asal Malaysia Beredar Di Pom Bensin Eceran Kalimantan, RON 98 Cuma Rp 10 Ribu
Sementara itu, harga BBM asal Malaysia dengan RON 97 (setara Pertamax Turbo) yang dijual eceran di Pulau Sebatik sebesar Rp 10 ribu per liter.
Sementara harga Pertamax di tingkat SPBU dan Pertashop sebesar Rp 13.050 per liter.
Harga eceran Pertamax di Pulau Sebatik hingga Rp15.000 per liter.
Sedangkan eceran Pertalite mulai Rp 12.000-Rp 13.000.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Forkopimda Nunukan Putuskan BBM Malaysia Diizinkan Masuk Pulau Sebatik, Pemerintah Beber Alasan
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR