Baca Juga: Kecelakaan Maut Cibubur, Jasa Raharja Ikut Beri Santunan Buat Keluarga Korban
Tapi harus diingat pemberian santunan atau pencairan SWDKLLJ ini tidak berlaku saat terjadi kecelakaan tunggal.
Lalu bagaimana cara klaim dan pencairan SWDKLLJ jika terjadi kecelakaan?
Prosedur klaim SDWKLLJ ini tidak sulit dan harus segera diajukan pemotor yang jadi korban kecelakaan untuk mendapat jaminan santunan atas musibah yang dialami.
Berikut ini cara klaim SWDKLLJ:
- Isi formulir yang disediakan (isi data lengkap korban kecelakaan atau pemilik santunan)
- Lengkapi dokumen yang diperlukan sebagai bukti pendukung sesuai syarat yang ditentukan
- Jasa Raharja akan mengecek keabsahan dokumen dan langsung mengirim dana santunan sesuai jenis kecelakaan
Sebelum mengklaim dana SDWKLLJ, pemotor harus tahu beberapa persyaratan untuk proses pencairan santunan:
- Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari kepolisian
Baca Juga: Ada Korban Kecelakaan di Jalan Jangan Langsung Ditolong, Pemotor Bisa Dipenjara
- Surat keterangan medis (dokter) atau surat kematian dari rumah sakit
- Menyerahkan identitas diri (e-KTP atau SIM)
- Menyerahkan kartu SWDKLLJ atau STNK
- Tambahan dokumen lain jika diperlukan SIM, KK atau buku nikah
Nah sekarang sudah paham apa itu SDWKLLJ yang seperti tabungan atau asuransi untuk pemotor yang dibayarkan setiap tahunnya.
Jangan ragu untuk klaim atau pencairan dana SWDKLLJ saat mengalami kecelakaan lalu lintas.
Berikut besaran santunan korban kecelakaan:
Source | : | jasaraharja.co.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR