MOTOR Plus-Online.com - Hari ini merupakan sidang vonis untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atas kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat.
Kasus pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo cs terhadap ajudan Brigadir Joshua alias J memasuki babak akhir.
Setelah Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, hingga Kuat Maruf yang sudah mendapatkan vonis hakim, hari ini giliran Bharada Richard Eliezer.
Richard Eliezer akan mendapatkan vonis hakim Pengadian Negeri Jakarta Selatan.
Namun berbeda dari terdakwa lain, Richard Eliezer berpeluang besar ditetapkan oleh majelis hakim PN Jakarta sebagai Justice Collaborator.
Yups, Richard dianggap sebagai terdakwa yang membuka pandora kasus ini hingga menjadi terang benderang.
Bahkan banyak anggapan, kasus ini tidak akan terbuka jika Richard tidak mengakui apa yang dilakukannya.
Richard juga satu-satunya terdakwa yang mendapatkan maaf dari keluarga korban langsuung.
Dihadapan keluarga, Richard berjanji membuka semuannya atas apa yang ia lihat dan ketahui dan berkata jujur demi semata-mata membela korban yakni, Brigadir Joshua.
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR