Signal
Aplikasi Signal untuk bayar pajak motor online.
Simak cara bayar pajak motor tahunan melalui aplikasi SIGNAL di bawah ini:
Registrasi Pengguna
- Masukkan data-data pribadi seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukkan kata sandi, ulangi kata sandi
- Masukkan foto e-KTP
- Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
- Memasukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS
- Registrasi berhasil
- Verifikasi ulang dengan klik link yang dikirimkan oleh Signal ke e-mail yang telah didaftarkan
Mendaftarkan kendaraan milik sendiri
- Pilih menuh Tambah Data Kendaraan Bermotor
- Pilih kendaraan atas nama sendiri
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
Mendaftarkan kendaraan milik orang lain
- Pilih tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
- Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
- Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
- Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggigah foto KTP
- Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'
- Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan
Pembayaran dokumen
- Generate Kode Bayar
- Pilih Salah Satu Bank
- Pilih 'Lanjut'
- Tampil Cara Pembayaran
- Pilih 'Lanjut'
- Selesai
Pembayaran pajak motor lewat aplikasi tersebut hanya berlaku untuk tahunan, pembayaran pajak 5 tahunan harus dilakukan di kantor Samsat.
KOMENTAR