Anti Ribet Bayar Pajak Motor Online 2023, Siapkan HP dan Aplikasi Signal Begini Caranya

Galih Setiadi - Rabu, 15 Februari 2023 | 13:40 WIB
Signal
Aplikasi Signal untuk bayar pajak motor online.

MOTOR Plus-online.com - Cepetan bayar pajak motor online 2023 dengan memakai HP enggak pakai ribet, simak caranya.

Bikers dan pemilik kendaraan lainnya jangan sampai telat apalagi lupa bayar pajak motor.

Supaya enggak kena denda yang membuat pajak motor menjadi lebih mahal.

Tidak hanya itu, bayar pajak motor juga sudah semakin mudah.

Brother bisa mengurusnya dengan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Perlu brother ketahui, SIGNAL merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data, kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.

Dengan aplikasi tersebut masyarakat bisa membayar pajak sepeda motornya kapan saja dan di mana saja.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor 2023 Tebar Diskon dan Berbagai Keringanan, Tinggal 13 Hari Lagi

Nantinya bukti pembayaran pajak motor akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan.

Simak cara bayar pajak motor tahunan melalui aplikasi SIGNAL di bawah ini:

Registrasi Pengguna

  • Masukkan data-data pribadi seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukkan kata sandi, ulangi kata sandi
  • Masukkan foto e-KTP
  • Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
  • Memasukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS
  • Registrasi berhasil
  • Verifikasi ulang dengan klik link yang dikirimkan oleh Signal ke e-mail yang telah didaftarkan

Mendaftarkan kendaraan milik sendiri

  • Pilih menuh Tambah Data Kendaraan Bermotor
  • Pilih kendaraan atas nama sendiri
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka

Mendaftarkan kendaraan milik orang lain

  • Pilih tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  • Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
  • Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
  • Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
  • Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggigah foto KTP
  • Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'
  • Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan

Pembayaran dokumen

  • Generate Kode Bayar
  • Pilih Salah Satu Bank
  • Pilih 'Lanjut'
  • Tampil Cara Pembayaran
  • Pilih 'Lanjut'
  • Selesai

Pembayaran pajak motor lewat aplikasi tersebut hanya berlaku untuk tahunan, pembayaran pajak 5 tahunan harus dilakukan di kantor Samsat.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular