Seperti pada judul, terdapat beberapa keringanan dari pemutihan pajak untuk warga Aceh ini.
Mulai dari pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selain itu, terdapat pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.
Selama masa pemutihan pajak berlangsung, pajak progresif juga turut dibebaskan.
Menariknya, pajak yang tertunggak 3 tahun lebih hanya bayar 3 tahun saja di kala pemutihan digelar.
Buat bikers yang tinggal di wilayah Aceh, jangan sampai lewatkan program yang satu ini ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR