Resmi Bayar Pajak Kendaraan Bisa Tanpa STNK BPKB dan KTP Ketahui Caranya Agar Tak Pakai Calo Segala

Aong - Rabu, 15 Februari 2023 | 22:16 WIB
Facebook Nia Kurnia
Bayar pakak tanpa STNK KTP dan BPKB

MOTOR Plus-online.com - Banyak wajib pajak kendaraan keberatan mau bayar kwajiban namun harus menyertakan dokumen asli.

Resmi bayar pajak kendaraan bisa tanpa STNK BPKB dan KTP ketahui caranya agar tak pakai calo segala namun mudah.

Untuk membayar pajak kendaraan kini dipermudah harus menyediakan berbagai macam dokumen.

Kin pemerintah sudah memberikan layanan bayar pajak kendaraan online yang bisa dilakukan dari HP gak perlu ke Samsat segala. 

Jadinya masyarakat hemat waktu, biaya dan tenaga untuk memenuhi kewajiban bayar pajak kendaraan tidak terlambat.

Bayar pajak kendaraan online mudah menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) tanpa harus membawa dan menunjukkan STNK, BPKB dan KTP asli.

SIGNAL resmi diluncurkan Korlantas Polri yang bisa diunduh di aplikasi Playstore maupun Appstore.

Selain digunakan untuk bayar pajak kendaraan, SIGNAL juga melayani pengesahan STNK Tahunan, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga: Selagi Gratis Pajak Mati Lama Tak Perlu Bayar dan Bebas Denda, Pemutihan STNK Dibuka di Tiga Daerah

Baca Juga: Tinggal Bulan Ini Pemutihan Pajak Motor 2023, Nunggak Pajak 3 Tahun Lebih Cuma Bayar 3 Tahun

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular