Resmi Bayar Pajak Kendaraan Bisa Tanpa STNK BPKB dan KTP Ketahui Caranya Agar Tak Pakai Calo Segala

Aong - Rabu, 15 Februari 2023 | 22:16 WIB
Facebook Nia Kurnia
Bayar pakak tanpa STNK KTP dan BPKB

Pilih kendaraan atas nama sendiri

Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor

Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

Alur Bayar Pajak Motor Online

Lakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah sebelah bawah aplikasi.

Setelah itu, pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan.

Kemudian akan tertera informasi nominal yang harus dibayarkan.

Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman.

Rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik lanjut.

Setelah muncul notifikasi cara pembayaran, pilih cara pembayaran, maka kode bayar akan muncul.

Klik lanjut,dan piluh cara pembayaran sesuai dengan bank yang tersedia.

Pengguna tinggal mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.

Proses selesai.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular