MOTOR Plus-online.com - Banyak wajib pajak kendaraan keberatan mau bayar kwajiban namun harus menyertakan dokumen asli.
Resmi bayar pajak kendaraan bisa tanpa STNK BPKB dan KTP ketahui caranya agar tak pakai calo segala namun mudah.
Untuk membayar pajak kendaraan kini dipermudah harus menyediakan berbagai macam dokumen.
Kin pemerintah sudah memberikan layanan bayar pajak kendaraan online yang bisa dilakukan dari HP gak perlu ke Samsat segala.
Jadinya masyarakat hemat waktu, biaya dan tenaga untuk memenuhi kewajiban bayar pajak kendaraan tidak terlambat.
Bayar pajak kendaraan online mudah menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) tanpa harus membawa dan menunjukkan STNK, BPKB dan KTP asli.
SIGNAL resmi diluncurkan Korlantas Polri yang bisa diunduh di aplikasi Playstore maupun Appstore.
Selain digunakan untuk bayar pajak kendaraan, SIGNAL juga melayani pengesahan STNK Tahunan, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Baca Juga: Selagi Gratis Pajak Mati Lama Tak Perlu Bayar dan Bebas Denda, Pemutihan STNK Dibuka di Tiga Daerah
Baca Juga: Tinggal Bulan Ini Pemutihan Pajak Motor 2023, Nunggak Pajak 3 Tahun Lebih Cuma Bayar 3 Tahun
Cara bayar pajak online pakai aplikasi SIGNAL ikuti langkah-langkahnya:
Registrasi Pengguna
Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
Memasukan foto eKTP
Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS
Registrasi berhasil
Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
Cara Mendaftarkan Kendaraan
Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
Pilih kendaraan atas nama sendiri
Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
Masukan 5 digit terakhir nomor rangka
Alur Bayar Pajak Motor Online
Lakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah sebelah bawah aplikasi.
Setelah itu, pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan.
Kemudian akan tertera informasi nominal yang harus dibayarkan.
Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman.
Rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik lanjut.
Setelah muncul notifikasi cara pembayaran, pilih cara pembayaran, maka kode bayar akan muncul.
Klik lanjut,dan piluh cara pembayaran sesuai dengan bank yang tersedia.
Pengguna tinggal mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.
Proses selesai.
KOMENTAR