- Lakukan pembayaran STNK, PKB dan TNKB (pelat nomor) di loket pembayaran
- Bawa bukti lunas ke loket penyerahan untuk mengambil STNK baru
- Bawa STNK dan bukti pembayaran lunas ke loket TNKB untuk mengambil pelat nomor motor yang baru
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB):
- Biaya Pendaftaran Balik Nama Rp 70.000 - Rp 100.000
- Penerbitan STNK Baru: Rp 100.000
- Penerbitan BPKB: Rp 225.000
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor 2023 Bikin Girang, Daerah Mana Paling Lama Masa Berlakunya?
- Penerbitan TNKB (pelat nomor): Rp 60.000
- Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 1 persen dari NJKB
- SWDKLLJ motor: Rp 35.000
- Pajak tahunan motor (PKB): Berbeda-beda tergantung tahun pembuatan dan jenis motor
Saat ini program pemutihan pajak motor 2023 sudah berlangsung di tujuh daerah.
Ketujuh daerah tersebut antara lain Aceh, Sidoarjo, Jambi, Riau, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat dan Lampung.
Jangan sampai data STNK motor dihapus dan motor jadi bodong, segera manfaatkan kesempatan pemutihan pajak motor 2023.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR