MOTOR Plus-online.com - Hindari motor bodong pemutihan pajak motor 2023 kembali digelar.
Cek bagaimana cara balik nama STNK motor dan berapa biayanya.
Program pemutihan pajak motor kembali diadakan di tujuh daerah di Indonesia.
Ada banyak keringanan termasuk diskon diberikan untuk penunggak pajak motor.
Pajak motor mati di atas tiga tahun cukup bayar pokok pajak cuma tiga tahun saja.
Selain pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), ada juga gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemotor masih bingung bagaimana cara balik nama STNK motor dan berapa biaya yang harus dikeluarkan.
Untuk lebih jelasnya, pemotor bisa simak ulasannya biar enggak bingung lagi.
Baca Juga: Tinggal Bulan Ini Pemutihan Pajak Motor 2023, Nunggak Pajak 3 Tahun Lebih Cuma Bayar 3 Tahun
Balik nama kendaraan (BBNKB) harus dilakukan masyarakat yang membeli motor bekas.
Hal ini untuk menghindari pemilik motor lama kena pajak progresif.
Berikut ini cara balik nama STNK motor (BBNKB) di Samsat:
- Kunjungi Samsat dan lengkapi dokumen KTP, STNK, BPKB dan kwitansi jual beli motor.
- Cek fisik motor di area Samsat yang sudah tersedia
- Petugas akan menggesek nomor mesin dan nomor rangka motor
- Hasil cek fisik dibawa ke loket untuk pengesahan
- Setelah pengesahan, menuju ke loket pendaftaran Balik Nama untuk penyerahan berkas dan pengisian formulir pengajuan balik nama
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor 2023 Tebar Diskon dan Berbagai Keringanan, Tinggal 13 Hari Lagi
- Kembalikan formulir yang sudah diisi lengkap ke petugas dan tunggu panggilan
- Ambil surat keterangan dan tertera biaya lalu ke loket pembayaran
- Lakukan pembayaran STNK, PKB dan TNKB (pelat nomor) di loket pembayaran
- Bawa bukti lunas ke loket penyerahan untuk mengambil STNK baru
- Bawa STNK dan bukti pembayaran lunas ke loket TNKB untuk mengambil pelat nomor motor yang baru
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB):
- Biaya Pendaftaran Balik Nama Rp 70.000 - Rp 100.000
- Penerbitan STNK Baru: Rp 100.000
- Penerbitan BPKB: Rp 225.000
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor 2023 Bikin Girang, Daerah Mana Paling Lama Masa Berlakunya?
- Penerbitan TNKB (pelat nomor): Rp 60.000
- Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 1 persen dari NJKB
- SWDKLLJ motor: Rp 35.000
- Pajak tahunan motor (PKB): Berbeda-beda tergantung tahun pembuatan dan jenis motor
Saat ini program pemutihan pajak motor 2023 sudah berlangsung di tujuh daerah.
Ketujuh daerah tersebut antara lain Aceh, Sidoarjo, Jambi, Riau, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat dan Lampung.
Jangan sampai data STNK motor dihapus dan motor jadi bodong, segera manfaatkan kesempatan pemutihan pajak motor 2023.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR