MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira buat bikers, denda pajak motor dan lainnya dihapus atau dibebaskan selama pemutihan, catat masa berlaku keringanan tersebut.
Seperti yang brother ketahui, denda pajak motor diberikan kalau ada keterlambatan dalam pembayaran pajak motor.
Tapi brother enggak perlu khawatir, saat ini bayar pajak motor dijamin enggak kena denda.
Soalnya, ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar di sejumlah wilayah.
Salah satunya yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat.
Seperti yang dikutip dari akun Instagram Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulawesi Barat.
"Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2023 di Provinsi Sulawesi Barat," tulis akun @bpkpdsulbar.
Program pemutihan pajak untuk masyarakat Sulawesi Barat ini sudah berlaku sejak 12 Januari 2023.
Baca Juga: Biaya dan Cara Balik Nama STNK Motor di Pemutihan Pajak Motor 2023
Terdapat tiga insentif atau keringanan pajak yang diberikan Pemprov Sulawesi Barat.
Mulai dari pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kedua, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kepemilikan Kedua (II) dan Seterusnya dari Non DC ke DC dan DC ke DC dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat dibebaskan.
Dan yang ketiga, denda SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun-tahun Lalu juga dihapus selama pemutihan berlangsung.
Adapun masa berlaku keringanan pajak tersebut sampai dengan 5 Maret 2023.
Pihaknya juga mengingatkan membayar pajak supaya kendaraan tidak diblokir.
"Yukkk Ramai - ramai ke Samsat terdekat, agar kendaraan anda yg menunggak tidak kena blokir !!!" ajak akun tersebut.
Nah, bikers yang tinggal di Sulawesi Barat jangan sampai lewatkan program tersebut ya!
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR