"Biasanya terjadi parkir liar dan pelanggaran lalu lintas sesuai dengan kelaikan jalan kendaraan," ujar Syafrin, dalam keterangan tertulis (15/2/2023).
Terkait parkir liar, sambung Syafrin, pihaknya akan menindak tegas, baik yang berada di jalan lingkungan maupun jalan utama.
"Karena itu para pengendara kita imbau memarkirkan kendaraan di lahan parkir yang tersedia," katanya.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menambahkan, pihaknya akan terus mendukung agar situasi di Jakarta aman dan lancar.
"Terkait parkir liar kita ada kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dari sana kita akan koordinasi dengan Dishub. Termasuk sanksi tilang bagi para pengendara yang melanggar," ucap Latif.
Terkait parkir liar, pemilik motor bisa dikenakan denda Rp 250.000.
Hal ini sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau denda Rp 250.000 serta dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan.
Jadi pemotor jangan kaget nih kalau tidak melanggar lalu lintas tapi dikirim surat tilang, ternyata parkir sembarangan di pinggir jalan.
Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/15/121200515/waspada-kendaraan-yang-parkir-liar-bisa-terekam-kamera-etle
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR