Bayar Pajak Kendaraan Akan Ditolak Walau Ada KTP, STNK dan BPKB Asli Jika Tanpa Dokumen Penting Ini

Aong - Kamis, 16 Februari 2023 | 22:11 WIB
Facebook Dokume Tri
Bayar pajak kendaraan tak cukup pake STNK KTP dan BPKB asli namun satu dokumen lagi

MOTOR Plus-online.com - Jangan kaget mau memperpanjang STNK akan ditolak meski ada duit dan dokumen asli semua.

Bayar pajak kendaraan akan ditolak walau ada KTP, STNK dan BPKB asli jika tanpa dokumen penting ini karena penting.

Dalam bayar pajak kendaraan sering diwakilkan atau oleh bukan pemilik langsung sesuai KTP.

Jika pemilik sesuai KTP berhalangan hadir meski dokumen semua serba asli akan ditolak oleh Samsat.

Untuk itu dalam pengurusan atau perpanjang STNK lebih baik dilakukan langsung personal pemilik motor atau mobil.

Dalam kondisi tertentu, pengurusan STNK bisa diwakilkan dengan syarat memiliki surat kuasa.

Orang yang dipercayai mengurus STNK wajib mematuhi persyaratan dan surat tersebut harus bermeterai supaya sah dari segi hukum.

Nantinya surat kuasa perlu dilengkapi fotokopi kartu identitas (KTP) pemohon (pemberi kuasa) dan penerima kuasa sebagai lampiran tambahan.

Baca Juga: Nembak KTP untuk Perpanjang Pajak Kendaraan Syaratnya Hanya Foto STNK dan BPKB Ketahui Duit Jasanya

Baca Juga: Senangnya Ada Pemutihan Pajak Motor 2023, Pajak Mati 2 Hingga 3 Tahun Cuma Bayar Setahun

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular