MOTOR Plus-online.com - Jangan kaget mau memperpanjang STNK akan ditolak meski ada duit dan dokumen asli semua.
Bayar pajak kendaraan akan ditolak walau ada KTP, STNK dan BPKB asli jika tanpa dokumen penting ini karena penting.
Dalam bayar pajak kendaraan sering diwakilkan atau oleh bukan pemilik langsung sesuai KTP.
Jika pemilik sesuai KTP berhalangan hadir meski dokumen semua serba asli akan ditolak oleh Samsat.
Untuk itu dalam pengurusan atau perpanjang STNK lebih baik dilakukan langsung personal pemilik motor atau mobil.
Dalam kondisi tertentu, pengurusan STNK bisa diwakilkan dengan syarat memiliki surat kuasa.
Orang yang dipercayai mengurus STNK wajib mematuhi persyaratan dan surat tersebut harus bermeterai supaya sah dari segi hukum.
Nantinya surat kuasa perlu dilengkapi fotokopi kartu identitas (KTP) pemohon (pemberi kuasa) dan penerima kuasa sebagai lampiran tambahan.
Baca Juga: Nembak KTP untuk Perpanjang Pajak Kendaraan Syaratnya Hanya Foto STNK dan BPKB Ketahui Duit Jasanya
Baca Juga: Senangnya Ada Pemutihan Pajak Motor 2023, Pajak Mati 2 Hingga 3 Tahun Cuma Bayar Setahun
"Surat kuasa itu perlu ada materai Rp10 ribu," kata Katimsus Samsat Cikarang, Aiptu Harwanto kepada GridOto.com, Selasa (11/10/2022) lalu.
Tapi, apakah tahu contoh surat kuasa yang ideal dan sah digunakan?
Di bawah ini terdapat contoh format dari cara membuat surat kuasa perpanjangan STNK yang bisa diikuti.
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: ...
Tempat/tanggal lahir: ... / ...
Kewarganegaraan: ...
Pekerjaan: ...
Alamat: ...
KTP No: ... ,tanggal ...
(selanjutnya disebut "Pemberi Kuasa")
Dengan ini memberi kuasa kepada:
Nama: ...
Tempat/tanggal lahir: ... / ...
Kewarganegaraan: ...
Pekerjaan: ...
Alamat: ...
KTP No: ... , tanggal ...
(selanjutnya disebut "Penerima Kuasa")
KHUSUS
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mengajukan permohonan dan mengurus perpanjangan STNK sampai selesai pada instansi yang berwenang dengan spesifikasi berikut:
Merk/Tipe: ...
Jenis/Model: ...
Tahun Pembuatan/Perakitan: ...
Isi Silinder/HP: ... CC
Warna KB: ...
Nomor Rangka/NIK: ...
Nomor Mesin: ...
Nomor BPKB: ...
Warna TNKB: ...
Dengan maksud dan tujuan serta memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik oleh Penerima Kuasa.
Untuk urusan tersebut, menghadap di mana perlu dan di hadapan siapa pun, membuat, menandatangani, dan menyerahkan semua surat, permohonan, formulir, dan surat-surat lain, memberi keterangan, membuat surat-surat yang diperlukan atau disyaratkan oleh instansi yang berwenang guna memperoleh pengesahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesingkatnya, melakukan dan mengerjakan tindakan/perbuatan apa pun yang diperlukan atau disyaratkan untuk memperoleh pengesahan dari instansi yang berwenang, dan untuk maksud tersebut tidak ada yang dikecualikan.
.............................., Februari 2023
Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa,
[materai 10000]
KOMENTAR