Bayar pajak kendaraan secara online dengan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Korlantas Polri resmi meluncurkan aplikasi SIGNAL yang bisa diunduh di aplikasi Playstore maupun Appstore.
Tidak hanya untuk bayar pajak kendaraan, SIGNAL juga melayani pengesahan STNK Tahunan, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Lalu bagaimana cara bayar pajak kendaraan secara online via aplikasi SIGNAL?
Berikut cara menggunakan aplikasi SIGNAL agar bisa bayar pajak secara online:
Registrasi Pengguna
- Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
Baca Juga: Nembak KTP untuk Perpanjang Pajak Kendaraan Syaratnya Hanya Foto STNK dan BPKB Ketahui Duit Jasanya
- Memasukan foto eKTP
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR