Anti Calo, Bayar Pajak Kendaraan Via Online Siapkan STNK, BPKB, dan KTP, Gampang Banget!

Yuka Samudera - Jumat, 17 Februari 2023 | 07:16 WIB
Kolase samsatserpong.com dan Dok. MOTOR Plus
Ilustrasi. Bayar pajak kendaraan via online dijamin anti calo. Siapkan KTP, BPKB, dan STNK.

MOTOR Plus-Online.com - Asyik, bayar pajak kendaraan via online cukup siapkan STNK, BPKB, dan KTP, gampang plus anti calo nih!

Buat bikers atau brother MOTOR Plus yang masih bayar pajak kendaraan secara manual, bisa simak cara bayar online cukup siapkan KTP, BPKB, dan STNK.

Tentunya juga musti siapkan Smartphone beserta jaringan internet yang terhubung agar bisa membayar pajak motor atau kendaraan lain secara online.

Cara ini bisa dicoba, mengingat saat ini sedang ramai soal kebijakan 5 tahun STNK mati ditambah 2 tahun tidak bayar pajak, bisa terancam jadi motor bodong.

Biasanya, masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor musti mendatangi kantor Samsat terdekat.

Ditambah harus membawa dokumen-dokumen penting seperti STNK, BPKB, dan KTP.

Belum juga godaan calo yang mungkin muncul karena kita terlalu malas menunggu.

Namun jika bayar pajak kendaraan secara daring atau online, brother cukup modal Hp dan internet aja nih!

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Akan Ditolak Walau Ada KTP, STNK dan BPKB Asli Jika Tanpa Dokumen Penting Ini

Sekarang ini, Pemerintah telah menyediakan layanan bayar pajak kendaraan secara daring atau online.

Alhasil, masyarakat tidak perlu repot-repot pergi ke Samsat sembari bawa dokumen STNK, BPKB, dan KTP.

Bayar pajak kendaraan secara online dengan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Korlantas Polri resmi meluncurkan aplikasi SIGNAL yang bisa diunduh di aplikasi Playstore maupun Appstore.

Tidak hanya untuk bayar pajak kendaraan, SIGNAL juga melayani pengesahan STNK Tahunan, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Kolase tangkapan layar aplikasi Signal
Foto ilustrasi aplikasi Signal. Gampang banget perpanjang STNK online, cepat urus jangan sampai motor jadi bodong.

Lalu bagaimana cara bayar pajak kendaraan secara online via aplikasi SIGNAL?

Berikut cara menggunakan aplikasi SIGNAL agar bisa bayar pajak secara online:

Registrasi Pengguna

- Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi

Baca Juga: Nembak KTP untuk Perpanjang Pajak Kendaraan Syaratnya Hanya Foto STNK dan BPKB Ketahui Duit Jasanya

- Memasukan foto eKTP

- Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto

- Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS

- Registrasi berhasil

- Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

Cara Mendaftarkan Kendaraan

- Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor

- Pilih kendaraan atas nama sendiri

- Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor

- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor 2023 Tebar Diskon dan Berbagai Keringanan, Tinggal 13 Hari Lagi

Alur Bayar Pajak Motor Online

- Lakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah sebelah bawah aplikasi.

- Setelah itu, pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan.

- Kemudian akan tertera informasi nominal yang harus dibayarkan.

- Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman.

- Rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik lanjut.

- Setelah muncul notifikasi cara pembayaran, pilih cara pembayaran, maka kode bayar akan muncul.

- Klik lanjut,dan piluh cara pembayaran sesuai dengan bank yang tersedia.

- Pengguna tinggal mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.

- Proses selesai.

Itu dia brother tata cara bayar pajak kendaraan bermotor secara daring atau online via aplikasi SIGNAL.

Semoga membantu ya brother!

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular