Para wajib pajak atau penunggak pajak motor diharapkan bisa melunasi tunggakan.
Yang harus dipahami, pemotor hanya membayar pokok pajak kendaraan tanpa harus membayar denda keterlambatan.
Untuk pajak motor yang mati di atas tiga tahun, cukup bayar tiga tahun saja.
Sementara sisa tunggakan pajak motor dihapuskan alias gratis.
Dikutip dari KompasTV, Kepala UPTD Wilayah V BPKA Lhokseumawe Chaidir mengungkapkan, hingga saat ini jumlah pemohon wajib pajak atau pemilik kendaraan bermotor ini sudah mencapai 578 kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
“Kendaraan yang masih menunggak pajak diperkirakan masih mencapai 951 kendaraan,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Ia mengimbau program ini segera dimanfaatkan karena diperkirakan akan menjadi program terakhir sebelum diberlakukan aturan penghapusan identitas kendaraan yang menunggak pajak selama 2 tahun.
Baca Juga: Biaya dan Cara Balik Nama STNK Motor di Pemutihan Pajak Motor 2023
“Program pemutihan ini yang pertama, untuk yang menunggak di atas 3 tahun untuk membayar 3 tahun, balik nama kendaraan itu gratis biaya, dan tidak dikenakan denda pajak bagi yang menunggak,” ungkapnya.
Program pemutihan pajak motor di Aceh meliputi pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progresif.
Pemilik motor yang belum membayarkan pajak motornya cukup membayar pokok pajak motor selama tiga tahun, ini berlaku bagi yang menunggak pajak motor di atas tiga tahun.
Lihat postingan ini di Instagram
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR