MOTOR Plus-Online.com - Wah, banyak yang belum tahu saat ingin bayar pajak kendaraan jangan lupa bawa dokumen penting ini, meskipun STNK, BPKB, dan KTP tersedia.
Saat bayar pajak kendaraan, data pribadi dan kendaraan seperti KTP, BPKB, dan KTP musti ada dibawa.
Namun ternyata tidak hanya beberapa item di atas yang musti dibawa loh!
Brother juga harus siapkan salan satu dokumen penting ini saat bayar pajak kendaraan jika diwakilkan.
Jika tidak ada dokumen penting ini, brother akan ditolak ketika membayar pajak, meski data KTP, STNK, dan BPKB lengkap!
Dokumen penting yang dimaksud adalah Surat Kuasa, surat ini penting jika bayar pajak sering diwakilkan atau oleh bukan pemilik langsung sesuai KTP.
Misalkan pemilik sesuai KTP berhalangan hadir meski dokumen semua serba asli akan ditolak oleh Samsat jika tidak ada Surat Kuasa ini.
Makanya, untuk urus atau perpanjang STNK lebih baik dilakukan langsung personal pemilik motor atau mobil.
Baca Juga: 47 Ribu Orang Manfaatkan Pemutihan 2023, Ayo Bayar Pajak Motor 7 Keringanan Masih Ada
Namun untuk kondisi tertentu, pengurusan STNK bisa diwakilkan dengan syarat memiliki surat kuasa.
Dengan catatan orang yang dipercayai mengurus STNK wajib mematuhi persyaratan dan surat tersebut harus bermeterai supaya sah dari segi hukum.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR