Dokumen Penting Saat Bayar Pajak Kendaraan, Awas Jangan Lupa Meski STNK, BPKB, dan KTP Lengkap

Yuka Samudera - Sabtu, 18 Februari 2023 | 07:05 WIB
MOTOR Plus-online/ A. Ridho
Ilustrasi. Bayar pajak kendaraan bakal ditolak jika tidak ada dokumen penting ini, meski STNK, BPKB, dan KTP ada.

Surat Kuasa itu perlu dilengkapi fotokopi kartu identitas (KTP) pemohon (pemberi kuasa) dan penerima kuasa sebagai lampiran tambahan.

"Surat kuasa itu perlu ada materai Rp10 ribu," ujar Katimsus Samsat Cikarang, Aiptu Harwanto dikutip dari GridOto.com.

Nah, brother tahu tidak contoh surat kuasa yang ideal dan sah digunakan?

Berikut contoh format dari cara membuat surat kuasa perpanjangan STNK yang bisa diikuti.

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: ...

Tempat/tanggal lahir: ... / ...

Kewarganegaraan: ...

Pekerjaan: ...

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular