Dokumen Penting Saat Bayar Pajak Kendaraan, Awas Jangan Lupa Meski STNK, BPKB, dan KTP Lengkap

Yuka Samudera - Sabtu, 18 Februari 2023 | 07:05 WIB
MOTOR Plus-online/ A. Ridho
Ilustrasi. Bayar pajak kendaraan bakal ditolak jika tidak ada dokumen penting ini, meski STNK, BPKB, dan KTP ada.

MOTOR Plus-Online.com - Wah, banyak yang belum tahu saat ingin bayar pajak kendaraan jangan lupa bawa dokumen penting ini, meskipun STNK, BPKB, dan KTP tersedia.

Saat bayar pajak kendaraan, data pribadi dan kendaraan seperti KTP, BPKB, dan KTP musti ada dibawa.

Namun ternyata tidak hanya beberapa item di atas yang musti dibawa loh!

Brother juga harus siapkan salan satu dokumen penting ini saat bayar pajak kendaraan jika diwakilkan.

Jika tidak ada dokumen penting ini, brother akan ditolak ketika membayar pajak, meski data KTP, STNK, dan BPKB lengkap!

Dokumen penting yang dimaksud adalah Surat Kuasa, surat ini penting jika bayar pajak sering diwakilkan atau oleh bukan pemilik langsung sesuai KTP.

Misalkan pemilik sesuai KTP berhalangan hadir meski dokumen semua serba asli akan ditolak oleh Samsat jika tidak ada Surat Kuasa ini.

Makanya, untuk urus atau perpanjang STNK lebih baik dilakukan langsung personal pemilik motor atau mobil.

Baca Juga: 47 Ribu Orang Manfaatkan Pemutihan 2023, Ayo Bayar Pajak Motor 7 Keringanan Masih Ada

Namun untuk kondisi tertentu, pengurusan STNK bisa diwakilkan dengan syarat memiliki surat kuasa.

Dengan catatan orang yang dipercayai mengurus STNK wajib mematuhi persyaratan dan surat tersebut harus bermeterai supaya sah dari segi hukum.

Surat Kuasa itu perlu dilengkapi fotokopi kartu identitas (KTP) pemohon (pemberi kuasa) dan penerima kuasa sebagai lampiran tambahan.

"Surat kuasa itu perlu ada materai Rp10 ribu," ujar Katimsus Samsat Cikarang, Aiptu Harwanto dikutip dari GridOto.com.

Nah, brother tahu tidak contoh surat kuasa yang ideal dan sah digunakan?

Berikut contoh format dari cara membuat surat kuasa perpanjangan STNK yang bisa diikuti.

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: ...

Tempat/tanggal lahir: ... / ...

Kewarganegaraan: ...

Pekerjaan: ...

Alamat: ...

KTP No: ... ,tanggal ...

(selanjutnya disebut "Pemberi Kuasa")

Dengan ini memberi kuasa kepada:

Nama: ...

Tempat/tanggal lahir: ... / ...

Kewarganegaraan: ...

Pekerjaan: ...

Alamat: ...

KTP No: ... , tanggal ...

(selanjutnya disebut "Penerima Kuasa")

Baca Juga: Anti Calo, Bayar Pajak Kendaraan Via Online Siapkan STNK, BPKB, dan KTP, Gampang Banget!

KHUSUS

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mengajukan permohonan dan mengurus perpanjangan STNK sampai selesai pada instansi yang berwenang dengan spesifikasi berikut:

Merk/Tipe: ...

Jenis/Model: ...

Tahun Pembuatan/Perakitan: ...

Isi Silinder/HP: ... CC

Warna KB: ...

Nomor Rangka/NIK: ...

Nomor Mesin: ...

Nomor BPKB: ...

Warna TNKB: ...

Dengan maksud dan tujuan serta memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik oleh Penerima Kuasa.

Untuk urusan tersebut, menghadap di mana perlu dan di hadapan siapa pun, membuat, menandatangani, dan menyerahkan semua surat, permohonan, formulir, dan surat-surat lain, memberi keterangan, membuat surat-surat yang diperlukan atau disyaratkan oleh instansi yang berwenang guna memperoleh pengesahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesingkatnya, melakukan dan mengerjakan tindakan/perbuatan apa pun yang diperlukan atau disyaratkan untuk memperoleh pengesahan dari instansi yang berwenang, dan untuk maksud tersebut tidak ada yang dikecualikan.

.............................., Februari 2023

Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa,

[materai 10000]

Itu dia brother contoh Surat Kuasa jika kalian ingin membayar pajak secara diwakilkan.

Semoga membantu ya bro!

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular