Dikutip dari jasaraharja.co.id, Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi untuk pengguna jalan.
Penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi sampai pejalan kaki bisa mendapat asuransi kecelakaan.
Tapi ingat tidak semua kasus kecelakaan lalu lintas bisa ditanggung Jasa Raharja.
Korban yang behak menerima santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan.
Penumpang bus, pesawat atau kapal feri akan mendapat santunan ganda jika jasadnya tidak ditemukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN).
Ada tiga jenis kecelakaan yang tidak mendapat santunan Jasa Raharja:
1. Pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan kendaraan bermotor
Baca Juga: Pemutihan Tahap 2 Telah Dibuka Bebas Denda Pajak Kendaraan Gratis Balik Nama dan Tanpa Denda SWDKLJ
2. Korban kecelakaan baik motor atau pejalan kaki yang menerobos perlintasan kereta api (KA)
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR