Baru Tahu SWDKLLJ di STNK Bisa Dicairkan Sampai Rp 50 Juta, Siapkan KTP dan KK

Ahmad Ridho - Sabtu, 18 Februari 2023 | 11:40 WIB
MOTOR Plus-online/ Tribunnews
Setiap tahun bayar pajak motor dikenakan biaya SWDKLLJ dan bisa dicairkan sampai Rp 50 juta.

Dikutip dari jasaraharja.co.id, Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi untuk pengguna jalan.

MOTOR Plus-online/Galih
Biaya SWDKLLJ setiap tahun saat bayar pajak Rp 35 ribu dan bisa dicairkan sampai Rp 50 juta.

Penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi sampai pejalan kaki bisa mendapat asuransi kecelakaan.

Tapi ingat tidak semua kasus kecelakaan lalu lintas bisa ditanggung Jasa Raharja.

Korban yang behak menerima santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan.

Penumpang bus, pesawat atau kapal feri akan mendapat santunan ganda jika jasadnya tidak ditemukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN).

Ada tiga jenis kecelakaan yang tidak mendapat santunan Jasa Raharja:

1. Pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan kendaraan bermotor

Baca Juga: Pemutihan Tahap 2 Telah Dibuka Bebas Denda Pajak Kendaraan Gratis Balik Nama dan Tanpa Denda SWDKLJ

2. Korban kecelakaan baik motor atau pejalan kaki yang menerobos perlintasan kereta api (KA)

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular