Baru Tahu SWDKLLJ di STNK Bisa Dicairkan Sampai Rp 50 Juta, Siapkan KTP dan KK

Ahmad Ridho - Sabtu, 18 Februari 2023 | 11:40 WIB
MOTOR Plus-online/ Tribunnews
Setiap tahun bayar pajak motor dikenakan biaya SWDKLLJ dan bisa dicairkan sampai Rp 50 juta.

 

MOTOR Plus-online.com - Setiap tahun pemotor bayar pajak STNK dikenakan biaya SWDKLLJ dan ternyata uangnya bisa dicairkan.

Tapi ingat proses pencairan dana SWDKLLJ ini tidak bisa sembarangan.

Semua pemotor pasti berharap selamat saat berkendara dan terhindar dari kecelakaan.

Tapi saat terjadi kecelakaan, SWDKLLJ yang biasa dibayarkan setiap tahun bisa diberikan untuk korban.

Caranya juga cukup mudah siapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Tinggal ikuti proses dan persyaratannya, uang Rp 50 juta bisa dicairkan.

SWDKLLJ sendiri merupakan kependekan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Setiap korban kecelakaan akan mendapat santunan dari Jasa Raharja berbeda-beda nomimalnya.

Baca Juga: Ingat Dana SWDKLLJ di STNK Seperti Tabungan Uangnya Bisa Dicairkan Pemotor, Caranya Mudah

Tapi santunan paling besar adalah Rp 50 jutaan dan diberikan untuk korban kecelakaan.

Dikutip dari jasaraharja.co.id, Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi untuk pengguna jalan.

MOTOR Plus-online/Galih
Biaya SWDKLLJ setiap tahun saat bayar pajak Rp 35 ribu dan bisa dicairkan sampai Rp 50 juta.

Penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi sampai pejalan kaki bisa mendapat asuransi kecelakaan.

Tapi ingat tidak semua kasus kecelakaan lalu lintas bisa ditanggung Jasa Raharja.

Korban yang behak menerima santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan.

Penumpang bus, pesawat atau kapal feri akan mendapat santunan ganda jika jasadnya tidak ditemukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN).

Ada tiga jenis kecelakaan yang tidak mendapat santunan Jasa Raharja:

1. Pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan kendaraan bermotor

Baca Juga: Pemutihan Tahap 2 Telah Dibuka Bebas Denda Pajak Kendaraan Gratis Balik Nama dan Tanpa Denda SWDKLJ

2. Korban kecelakaan baik motor atau pejalan kaki yang menerobos perlintasan kereta api (KA)

3. Korban kecelakaan yang disengaja (bunuh diri serta korban kecelakaan yang terbukti mabuk)

Cara klaim asuransi Jasa Raharja:

- Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres terjadinya kecelakaan

- Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit

- Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) yakni KTP, KK dan surat nikah

Selesai melengkapi dokumen, kemudian datang ke kantor Jasa Raharja untuk mengisi formulir:

- Formulir pengajuan santunan

- Formulir keterangan kecelakaan

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Bebaskan Denda Pajak Pemilik Motor, Sudah Tahu Arti PKB, SWDKLLJ dan BBNKB

- Formulir kesehatan korban

- Keterangan ahli waris korban jika meninggal dunia

- Menyerahkan semua berkas/ formulir lengkap dengan dokumen kepada petugas

Berikut besaran santunan berdasarkan jenis kecelakaan:

- Santunan meninggal dunia Rp 50 juta

- Santunan cacat seumur hidup (maksimal) Rp 50 juta

- Santunan perawatan korban kecelakaan (maksimal) Rp 20 juta

- Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris Rp 4 juta

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Bebaskan Denda Pajak Pemilik Motor, Sudah Tahu Arti PKB, SWDKLLJ dan BBNKB

- Santunan untuk manfaat tambahan (pengganti biaya P3K) Rp 1 juta

- Santunan untuk manfaat tambahan (pengganti biaya ambulans) Rp 500 ribu

Sekarang jadi tahu kalau pembayaran rutin SWDKLLJ setiap tahun saat bayar pajak motor bisa dicairkan.

Tapi pencairan dana tersebut untuk sumbangan korban kecelakaan saja.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular