MOTOR Plus-online.com - Penting banget, begini cara hitung denda pajak kendaraan yang bisa membuat pajak motor jadi mahal, segera bayar jangan sampai telat.
Coba cek Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang brother punya, jangan lupa bayar pajak motor.
Segera bayar pajak kalau sudah mendekati jatuh tempo, baik tahunan maupun 5 tahunan.
Jangan sampai kena denda pajak kendaraan gara-gara brother telat mengurusnya.
Untuk itu, perlu mengetahui besaran denda termasuk cara menghitungnya supaya enggak kaget.
Perlu brother ketahui, biaya keterlambatan tahunan diatur oleh pemerintah daerah setempat.
Makanya, besaran denda pajak kendaraan bermotor (PKB) di setiap daerah pun tergantung kebijakan pemerintah daerah.
Ambil contoh, besaran denda PKB sebesar 2 persen per bulan untuk wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: Resmi Bayar Pajak Kendaraan Bisa Tanpa STNK BPKB dan KTP Ketahui Caranya Agar Tak Pakai Calo Segala
Penghitungan keterlambatan itu diatur dalam KUPD Nomor 6 Tahun 2010
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR