Dalam Pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya.
Berikut rumus cara hitung denda PKB:
Sebagai informasi, denda SWDKLLJ untuk kendaraan motor Rp 32.000 dan untuk kendaraan mobil yaitu Rp 100.000.
Misalnya PKB motor setahun sebesar Rp 400 ribu sudah telat 3 bulan, maka perhitungannya Rp 400.000 x 25 persen x 3/12 x Rp 32.000, hasilnya Rp 57.000.
Dengan begitu, denda PKB yang harus saat bayar pajak motor sebesar Rp 57 ribu.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR