MOTOR Plus-online.com - Penting banget, begini cara hitung denda pajak kendaraan yang bisa membuat pajak motor jadi mahal, segera bayar jangan sampai telat.
Coba cek Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang brother punya, jangan lupa bayar pajak motor.
Segera bayar pajak kalau sudah mendekati jatuh tempo, baik tahunan maupun 5 tahunan.
Jangan sampai kena denda pajak kendaraan gara-gara brother telat mengurusnya.
Untuk itu, perlu mengetahui besaran denda termasuk cara menghitungnya supaya enggak kaget.
Perlu brother ketahui, biaya keterlambatan tahunan diatur oleh pemerintah daerah setempat.
Makanya, besaran denda pajak kendaraan bermotor (PKB) di setiap daerah pun tergantung kebijakan pemerintah daerah.
Ambil contoh, besaran denda PKB sebesar 2 persen per bulan untuk wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: Resmi Bayar Pajak Kendaraan Bisa Tanpa STNK BPKB dan KTP Ketahui Caranya Agar Tak Pakai Calo Segala
Penghitungan keterlambatan itu diatur dalam KUPD Nomor 6 Tahun 2010
Dalam Pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya.
Berikut rumus cara hitung denda PKB:
Sebagai informasi, denda SWDKLLJ untuk kendaraan motor Rp 32.000 dan untuk kendaraan mobil yaitu Rp 100.000.
Misalnya PKB motor setahun sebesar Rp 400 ribu sudah telat 3 bulan, maka perhitungannya Rp 400.000 x 25 persen x 3/12 x Rp 32.000, hasilnya Rp 57.000.
Dengan begitu, denda PKB yang harus saat bayar pajak motor sebesar Rp 57 ribu.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR