Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan yang Bisa Bikin Pajak Motor Mahal, Cepat Bayar

Galih Setiadi - Sabtu, 18 Februari 2023 | 12:25 WIB
MOTOR Plus-online.com/Galih
Foto ilustrasi STNK. Jangan kaget pajak motor jadi mahal, begini cara hitung dena pajak kendaraan.

MOTOR Plus-online.com - Penting banget, begini cara hitung denda pajak kendaraan yang bisa membuat pajak motor jadi mahal, segera bayar jangan sampai telat.

Coba cek Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang brother punya, jangan lupa bayar pajak motor.

Segera bayar pajak kalau sudah mendekati jatuh tempo, baik tahunan maupun 5 tahunan.

Jangan sampai kena denda pajak kendaraan gara-gara brother telat mengurusnya.

Untuk itu, perlu mengetahui besaran denda termasuk cara menghitungnya supaya enggak kaget.

Perlu brother ketahui, biaya keterlambatan tahunan diatur oleh pemerintah daerah setempat.

Makanya, besaran denda pajak kendaraan bermotor (PKB) di setiap daerah pun tergantung kebijakan pemerintah daerah.

Ambil contoh, besaran denda PKB sebesar 2 persen per bulan untuk wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Resmi Bayar Pajak Kendaraan Bisa Tanpa STNK BPKB dan KTP Ketahui Caranya Agar Tak Pakai Calo Segala

Penghitungan keterlambatan itu diatur dalam KUPD Nomor 6 Tahun 2010

Dalam Pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya.

Berikut rumus cara hitung denda PKB:

  • Perhitungan Denda PKB dari mulai 2 hari hingga 1 bulan adalah PKB x 25 persen.
  • Perhitungan Denda PKB 2 bulan adalah PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas)
  • Perhitungan Denda PKB 6 bulan adalah PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ
  • Perhitungan Denda PKB 1 tahun adalah PKB x 25 perseb x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Perhitungan Denda PKB 2 tahun adalah 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Perhitungan Denda PKB 3 tahun adalah 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Sebagai informasi, denda SWDKLLJ untuk kendaraan motor Rp 32.000 dan untuk kendaraan mobil yaitu Rp 100.000.

Misalnya PKB motor setahun sebesar Rp 400 ribu sudah telat 3 bulan, maka perhitungannya Rp 400.000 x 25 persen x 3/12 x Rp 32.000, hasilnya Rp 57.000.

Dengan begitu, denda PKB yang harus saat bayar pajak motor sebesar Rp 57 ribu.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular