Sedih Motor Bodong Terancam Disita Polisi Akibat Cuek Saat Ada Pemutihan Pajak Motor 2023

Ahmad Ridho - Sabtu, 18 Februari 2023 | 13:38 WIB
Tribunnews.com
Pajak motor mati 5 tahun ditambah dua tahun kemudian tidak bayar pajak, data STNK dihapus dan motor jadi bodong.

MOTOR Plus-online.com  - Motor bodong akibat data STNK dihapus bisa disita polisi, manfaatkan program pemutihan pajak motor 2023.

Pemotor bisa sedih tidak bisa naik motor lagi karena bodong akibat tidak bayar pajak.

Pajak motor yang tidak dibayarkan selama lima tahun ditambah dua tahun kemudian tidak juga dibayarkan, data STNK dihapus.

Motor bodong (ilegal) cuma bisa jadi pajangan di rumah.

Tapi sebelum data STNK motor dihapus dan jadi bodong, penunggak pajak bisa memanfaatkan pemutihan pajak motor 2023.

Saat ini tercatat tujuh daerah kembali mengadakan pemutihan pajak motor.

Penghapusan data STNK motor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Sementara data STNK motor yang sudah dihapus tidak bisa diregistrasi ulang dan bodong permanen.

Motor bodong yang masih dikendarai di jalan raya juga bisa disita polisi karena surat-surat kendaraan (STNK dan BPKB) tidak sah lagi.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor di Daerah Ini Tinggal 11 Hari Lagi, Banyak Gratisan Diberikan

Motor yang sudah dihapus datanya tidak bisa diregistrasi ulang sesuai dengan Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 74 Ayat 3 berbunyi: Kendaraan Bermotor yang sudah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Sementara pada ayat (1) menjelaskan ada dua jenis penyebab data STNK kendaraan dihapus.

Pertama karena kondisi kendaraan rusak berat dan tidak bisa dipakai lagi, kedua pemilik kendaraan tidak meregistrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK (lima tahunan) berakhir.

Tapi data STNK motor tidak langsung dihapus melainkan penunggak pajak motor masih diberikan kesempatan.

Penunggak pajak motor mendapat tiga kali teguran dari kepolisian sebelum data STNK benar-benar dihapus.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.

Pasal 85 menjelaskan sebelum data kendaraan dihapus pemilik diberikan tiga kali teguran.

Baca Juga: Senangnya Ada Pemutihan Pajak Motor 2023, Pajak Mati 2 Hingga 3 Tahun Cuma Bayar Setahun

Jika setelah tiga kali surat teguran dilayangkan tidak direspon, data STNK motor dihapus.

Surat peringatan pertama dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan.

Surat kedua menyusul satu bulan kemudian dan surat teguran ketiga selama satu bulan.

Saat ini program pemutihan pajak motor 2023 kembali diadakan di tujuh daerah di Indonesia.

Daerah tersebut antara lain:

1. Aceh

Pemutihan pajak motor di Aceh sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 50 Tahun 2022.

Program yang diberikan antara lain pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB 2) dan pajak progresif.

2. Jambi

Pemutihan pajak motor di Jambi berlangsung sejak 6 Januari sampai 6 April 2023.

Baca Juga: Biaya dan Cara Balik Nama STNK Motor di Pemutihan Pajak Motor 2023

Banyak diskon dan keringanan yang diberikan Pemprov Jambi untuk penunggak pajak motor, antara lain:

- Diskon pokok pajak (pajak mati 2 tahun sampai 15 tahun cukup bayar 2 tahun)

- Bebas denda PKB

- Bebas pokok dan sanksi administratif BBNKB II untuk balik nama dalam daerah dan luar daerah

- Bebas sanksi administratif BBNKB I

3. Riau

Pemutihan pajak motor 2023 di Riau berlangsung dari awal bulan Februari 2023.

Pemprov Riau mengadakan pemutihan pajak motor dengan Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau.

Keuntungan yang didapat antara lain, pemutihan denda PKB dan denda SWDKLLJ, pembebasan tunggakan pokok PKB lebih dari tiga tahun, pembebasan pokok dan denda BBNKB II, penghapusan tarif PKB dan BBNKB II, penghapusan tarif PKB progresif, pembebasan BBNKB mutasi dan kendaraan lelang, pengurangan denda keterlambatan dari 25% jadi 2% dan diskon PKB sebesar 50%.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor 2023 Tebar Diskon dan Berbagai Keringanan, Tinggal 13 Hari Lagi

4. Sidoarjo

Pemutihan pajak motor di Sidoarjo bukan cuma membebaskan denda PKB.

Tapi juga pembebasan dan keringanan denda pajak air, pajak tanah, pajak hotel sampai pajak parkir.

Pemutihan pajak motor di Sidoarjo berakhir pada akhir Maret 2023 mendatang.

5. Sulawesi Barat

Program pemutihan pajak motor 2023 juga kembali diadakan Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar).

Pemutihan pajak motor di Sulbar digelar sejak 12 Januari sampai 5 Maret 2023.

Beberapa keringanan yang diberikan antara lain, bebas denda PKB, bebas BBNKB II dan seterusnya, bebas denda SWDKLLJ.

6. Kalimantan Barat

Pemprov Kalbar juga ikut mengadakan pemutihan pajak motor 2023.

Pemutihan pajak motor di Kalbar berlangsung dari 1 Februari sampai 31 Juli 2023 mendatang.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor 2023 Bikin Girang, Daerah Mana Paling Lama Masa Berlakunya?

Beberapa keuntungan yang diberikan untuk penunggak pajak motor, diantaranya:

- Bebas denda PKB

- Bebas denda BBNKB II

-Gratis BBNKB II

- Diskon 25% dari PKB (penunggak pembayaran pajak selama 4 tahun)

- Diskon 40% dari PKB (diskon bagi wajib pajak penunggak pembayaran pajak 5 tahun atau lebih)

7. Lampung

Pemutihan pajak motor 2023 juga akan diadakan di Provinsi Lampung.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung akan kembali mengadakan pemutihan pajak motor.

Namun demikian, program pemutihan pajak motor di Lampung ini baru akan dimulai bulan April 2023 mendatang.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular