MOTOR Plus-online.com - Masih banyak yang belum tahu pengendara yang memiliki surat izin mengemudi punya semacam tabungan.
Ingat semua pemilik SIM dapat uang Rp 2 sampe 4 juta dari dana suransi ketika pembuatan oleh pemohon.
Seperti kita tahu bahwa pemohon SIM baik pembuatan atau perpanjangan dikenakan biaya asuransi.
Untuk biaya asuransi tersebut sifatnya tidak wajib, bagi yang tidak mau membayar juga tidak masalah.
Namun jika tidak membayar asuransi SIM, tidak punya kesempatan untuk mencairkan dana Rp 2 sampai 4 juta.
Seperti diketahui ketika membuat SIM, pengemudi akan mendapatkan pula kartu asuransi dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB).
Untuk mendapatkannya, pemohon SIM harus membayar Rp 30.000.
Asuransi tersebut untuk klaim jika terjadi kecelakaan berkendara yang mengakibatkan cacat permanen atau meninggal dunia.
Untuk proses klaim, pengemudi harus memenuhi syarat.
Pertama, pengemudi harus berkoordinasi dengan dengan pihak asuransi.
KOMENTAR