"Ada upaya penghilangan barang bukti, karena plat yang dipasang di motor beda dengan yang terekam CCTV," kata Ahmad Fuady.
Ternyata pasca kecelakaan itu, pelaku sudah memperbaiki dan mengecat warna motornya agak sulit diidentifikasi.
"Pelaku memperbaiki motornya sesuai dengan pengakuan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, ke bengkel milik teman pelaku dengan alasan diperbaiki," ungkapnya.
Terakhir, Ahmad Fuady mengatakan pelaku dijerat pasal berlapis Undang-Undang Lalu Lintas.
"Terhadap pelaku kami tetapkan sebagai tersangka, dan kami kenakan pasal berlapis yaitu tiga pasal," ucap Ahmad Fuady.
"Yang pertama, adalah Pasal 310 Ayat 3 dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun, kedua adalah Pasal 310 Ayat 4 dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun, dan juga Pasal 312 dengan ancaman paling lama tiga tahun," tambahnya.
Baca Juga: Pemotor Yamaha NMAX Ngetrail di Minimarket Kemang, Warga Heran Saat Proses Evakuasi
"Saat ini pelaku sudah kami tahan di Polres Metro Depok dan akan menjalani proses hukum," tutup Ahmad Fuady.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pelaku Pembuang Wanita Korban Kecelakaan di Depok Ganti Warna Motor hingga Pasang Pelat Nomor Palsu,
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR