Ada Motor Ducati Scrambler di Balik Korupsi Korupsi BTS 4G Kominfo

Albi Arangga - Senin, 20 Februari 2023 | 08:00 WIB
Autofun
Ilustrasi motor Ducati Scrambler Cafe Racer tahun 2019.

Motor yang disita tersebut akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan BTS 4G dan BAKTI Kominfo atas nama tersangka Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Dalam perkara ini, sudah ada empat tersangka lainnya selain Anang, yaitu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung juga sudah pernah memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Lalu juga adiknya, Gregorius Alex Plate serta saksi lainnya dalam perkara itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Sita Dokumen hingga Motor Ducati Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo"

Penulis : Albi Arangga
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular