Motor yang disita tersebut akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan BTS 4G dan BAKTI Kominfo atas nama tersangka Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Dalam perkara ini, sudah ada empat tersangka lainnya selain Anang, yaitu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung juga sudah pernah memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Lalu juga adiknya, Gregorius Alex Plate serta saksi lainnya dalam perkara itu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Sita Dokumen hingga Motor Ducati Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo"
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR