MOTOR Plus-Online.com - Kasus korupsi BTS 4G Kementerian Informasi dan Informatika jadi tengah jadi sorotan para bikers.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terlibat dalam kegiatan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun (Kominfo) 2020-2022 harus berurusan dengan Kejaksaan Agung.
Barang berharga milik PPK tersebut pun disita oleh pihak Kejaksaang Agung.
“Melakukan penyitaan terhadap aset milik EH selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK pada kegiatan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (18/2/2023).
Menariknya, barang-barang yang disita itu terdepat beberapa motor kelas premium.
Seperti satu unit motor Ducati type Scrambler Cafe Racer, tahun pembuatan 2019, warna silver, nomor rangka ML0KC06AAKT001200, nomor mesin ML0800A26901086.
Lalu ada motor Triumph type Tiger 1200 Rally Pro, tahun pembuatan 2022, warna hijau, nomor rangka SMTTAP20VUNBA3055, nomor mesin VAR5331.
Buat yang belum tahu, nilai motor Ducati Scrambler Cafe Racer tahun 2019 yakni mencapai Rp 429 juta.
Baca Juga: Korupsi BBM Hingga Rp 451 Miliar, Kantor Pertamina Banjarmasin Digeledah Bareskrim
Lalu untuk nilai motor Triumph Tiger 1200 Rally Pro tahun 2022 mencapai Rp 778 juta.
Motor yang disita tersebut akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan BTS 4G dan BAKTI Kominfo atas nama tersangka Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Dalam perkara ini, sudah ada empat tersangka lainnya selain Anang, yaitu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung juga sudah pernah memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Lalu juga adiknya, Gregorius Alex Plate serta saksi lainnya dalam perkara itu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Sita Dokumen hingga Motor Ducati Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo"
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR