SIM C, C I, CII Rp 75 ribu.
SIM D dan D I Rp 30 ribu.
SIM Internasional Rp 225 ribu.
Baca Juga: Test Ride Indoor Di IIMS 2023 Khusus Motor Listrik, Siapkan SIM C Buat Ikutan
Baca Juga: Ingat Semua Pemilik SIM Dapat Mencairkan Uang Rp 2 Sampe 4 Juta Dari Dana Asuransi Ketika Pembuatan
Namun perlu diketahui selain biaya pokok pembuatan dan perpanjang SIM, pemohon juga dikenai biaya tambahan, yaitu pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
Seperti di wilayah Jakarta biaya tes kesehatan Rp 25.000, tes psikologi Rp 50.000 dan asuransi Rp 60.000.
Misalnya dalam perpanjang atau pembuatan SIM C maka biaya totalnya yaitu Rp 75.000 + 25.000 + 50.000 + 60.000 = Rp 210.000.
Namun ada biaya yang bisa dipangkas ketika pengurusan SIM yaitu biaya asuransi yang besaranya Rp 60.000 ribu.
Pemohon yang tidak mau bayar asuransi juga secara aturan dibolehkan karena sudah bayar SWDKLLJ di STNK.
Jadi, biaya pengurusan SIM bisa berkurang 28,6 persen atau hampir 30 persen dari total biaya.
KOMENTAR