Jangan Salah Pilih, Modifikasi Motor Pakai Spion Model Begini Bisa Kena Tilang Polisi

Indra Fikri - Senin, 20 Februari 2023 | 09:47 WIB
Dok. Tabloid Otomotif
Modifikasi motor pakai spion bar end bisa kena tilang polisi

MOTOR Plus-online.com - Jangan sampai salah pilih, modifikasi motor menggunakan spion model seperti ini bisa terkena tilang polisi.

Spion menjadi salah satu komponen yang wajib ada dalam kelengkapan berkendara.

Motor yang tidak menggunakan kaca spion akan kena tilang dari kepolisian.

Aturan itu tertera dalam UU No 22 tahun 20019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, tilang juga berlaku bagi pemotor yang memodifikasi motor menggunakan spion variasi seperti bar end (spion jalu).

Aturan mengenai spion motor diatur dalam UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 285 ayat (1).

Pasal 285 ayat (1) menerangkan setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Dipertegas lagi dalam peraturan PP RI No.55 Tahun 2012 pasal 37 tentang kendaraan.

Baca Juga: Modifikasi Motor Vespa Primavera 150, Setang Nunduk Racing Pol-polan

Dalam pasal 37 diungkapkan Kaca Spion Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 huruf (b) harus memenuhi persyaratan:

a. Berjumlah 2 (dua) atau lebih; dan

Penulis : Indra Fikri
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular