MOTOR Plus-online.com - Jangan sampai salah pilih, modifikasi motor menggunakan spion model seperti ini bisa terkena tilang polisi.
Spion menjadi salah satu komponen yang wajib ada dalam kelengkapan berkendara.
Motor yang tidak menggunakan kaca spion akan kena tilang dari kepolisian.
Aturan itu tertera dalam UU No 22 tahun 20019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, tilang juga berlaku bagi pemotor yang memodifikasi motor menggunakan spion variasi seperti bar end (spion jalu).
Aturan mengenai spion motor diatur dalam UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 285 ayat (1).
Pasal 285 ayat (1) menerangkan setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Dipertegas lagi dalam peraturan PP RI No.55 Tahun 2012 pasal 37 tentang kendaraan.
Baca Juga: Modifikasi Motor Vespa Primavera 150, Setang Nunduk Racing Pol-polan
Dalam pasal 37 diungkapkan Kaca Spion Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 huruf (b) harus memenuhi persyaratan:
a. Berjumlah 2 (dua) atau lebih; dan
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR