b. Dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat.
Berdasarkan aturan yang ada Kasatlantas Jakarta Pusat, Kompol Lilik mengatakan, standarisasi penggunaan spion itu mengenai ukuran dan fungsinya.
Poin utama, spion dapat melihat ke belakang dan samping.
"Untuk spion jelas harus sesuai dengan aturan, posisi spion harus berada di atas setang kendaraan bagi roda dua. Tidak boleh ada di bawah setang motor," kata Kompol Lilik Sumardi, mantan Kasatlantas Jakarta Pusat dikutip dari Gridoto.com, (1/7/21) .
Kompol Lilik menegaskan, kaca spion juga harus terpasang di kedua sisi secara utuh.
Jika hanya di salah satu sisi, tetap akan dikenakan tilang.
Baca Juga: Modifikasi Motor Harley-Davidson Aluminium Bagger Di IIMS 2023, Bodinya Enggak Main-main
"Jadi kanan dan kiri harus lengkap. Kemudian berfungsi bisa melihat ke belakang dan samping. Kalau tidak ya kena tilang," jelasnya.
"Pemilik kendaraan sebaiknya mempertimbangkan modifikasi yang akan dilakukan. Jangan sampai menghilangkan fungsi utama hanya untuk gaya," tutup Kompol Lilik.
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR