Berikut cara cek status tilang elektronik secara online:
Jika bikers terbukti melanggar lalu lintas berdasarkan data tersebut, maka secepatnya wajib diurus.
Namun apabila pelanggar tidak mengurus atau mengabaikan surat tileng elektronik tersebut, maka hukumannya tidak main-main.
"Jadi sudah dinyatakan melanggar aturan dan kena ETLE, maka jika dendanya tidak dibayar otomatis ketika melakukan bayar pajak status STNK-nya sudah terblokir," ujar Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus, beberapa waktu lalu.
Apabila tidak ingin terblokir atau ingin melepas status blokir maka kata Yusri pemilik kendaraan tersebut harus membayar denda tilangnya dulu, setelah itu membayar pajak sesuai dengan ketentuan.
"Kalau dendanya tidak dibayar maka STNK-nya masih terblokir terus, dan akan terus menerus jika selamanya denda tilang itu tidak dibayar," kata Yusri.
Baca Juga: Buron Curanmor, Begal, dan Geng Motor Sangat Mudah Terdeteksi Kamera ETLE
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik ETLE atau Tidak"
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR