Karena seperti halnya asuransi, pemilik STNK bisa mencairkan atau klaim bila terlibat kecelakaan yang menyebabkan luka-luka atau meninggal dunia.
Namun harus diingat pemberian santunan atau pencairan SWDKLLJ tidak berlaku ketika terjadi kecelakaan tunggal.
Lalu bagaimana cara klaim dan pencairan SWDKLLJ jika terjadi kecelakaan?
Prosedur klaim SDWKLLJ ini tidak sulit dan harus segera diajukan pemotor yang jadi korban kecelakaan untuk mendapat jaminan santunan atas musibah yang dialami.
Berikut ini cara klaim SWDKLLJ:
- Isi formulir yang disediakan (isi data lengkap korban kecelakaan atau pemilik santunan)
- Lengkapi dokumen yang diperlukan sebagai bukti pendukung sesuai syarat yang ditentukan
- Jasa Raharja akan mengecek keabsahan dokumen dan langsung mengirim dana santunan sesuai jenis kecelakaan
Sebelum klaim dana SDWKLLJ, harus tahu persyaratan pencairan:
- Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari kepolisian
- Surat keterangan medis (dokter) atau surat kematian dari rumah sakit
- Menyerahkan identitas diri (e-KTP atau SIM)
- Menyerahkan kartu SWDKLLJ atau STNK
- Tambahan dokumen lain jika diperlukan SIM, KK atau buku nikah
Berikut besaran santunan korban kecelakaan:
Jenis Santunan | Darat/Laut | Udara |
Meninggal dunia | Rp 50.000.000 | Rp 50.000.000 |
Cacat tetap max | Rp 50.000.000 | Rp 50.000.000 |
Perawatan | Rp 20.000.000 | Rp 25.000.000 |
Biaya penguburan (tak punya ahli waris) | Rp 4.000.000 | Rp 4.000.000 |
Biaya P3K | Rp 1.000.000 | Rp 4.000.000 |
Biaya ambulan | Rp 500.000 | Rp 500.000 |
KOMENTAR