MOTOR Plus-online.com - STNK motor atau mobil ada dua lembar warna hijau dan cokelat, apa bedanya.
Pemotor pasti sudah paham setiap berkendara harus membawa STNK dan SIM C.
Motor yang tidak dilengkapi STNK bisa berurusan dengan hukum (polisi) karena motor ilegal.
Selain itu pajak STNK juga harus dibayarkan setiap tahunnya.
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) merupakan bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Fungsinya jelas sebagai kelengkapan motor atau mobil yang dikendarai di jalan.
Di dalam STNK ada keterangan yang berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi dan masa berlaku serta pengesahan.
Lembar STNK terdiri dari dua sisi (lembar warna hijau dan cokelat), ternyata isi keterangannya berbeda.
Baca Juga: Baru Tahu SWDKLLJ di STNK Bisa Dicairkan Sampai Rp 50 Juta, Siapkan KTP dan KK
Kenapa STNK motor harus dua lembar kadang tidak pernah terpikirkan oleh pemotor.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR