Tonton video di bawah atau klik LINK INI.
View this post on Instagram
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 134 dan 135, yang mengatur tentang kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Pada Pasal 134, ada tujuh pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan, yaitu:
Dalam huruf g di pasal tersebut memberikan penjelasan dan batasan tentang konvoi dan atau kendaraan seperti apa yang berhak mendapat pengawalan.
Sementara itu, dalam Pasal 135 di aturan itu, disebutkan bahwa:
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, keseharian pengguna jalan kadang-kadang dikagetkan dengan sistem lalu lintas yang tidak berfungsi secara maksimal.
Dalam kondisi seperti ini, petugas kepolisian di lapangan memiliki hak diskresi untuk mengatur lalu lintas.
Dasar hukum kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang kepolisian pasal 18 ayat (1), dan Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 104 ayat (1), (2), dan (3).
"Tindakan diskresi dapat dengan cara mengalihkan, mempercepat, memperlambat arus lalu lintas atau bahkan memerintahkan kendaraan untuk jalan terus atau menghentikan kendaraan," ujar Budiyanto mengutip Kompas.com.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral, WNA Kesal Klub Harley Dikawal Polisi Terobos Lampu Merah"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR