“Itu bukan diblokir tapi terhapus, kalau dihapus berarti hilang,” ujar Yusri, dikutip dari Kompas.com
Namun masyarakat yang menunggak pajak motor bisa bernapas lega.
Pasalnya walaupun menunggak pajak, tapi motor tidak langsung dihapus data STNK-nya.
Kepolisian masih memberikan kesempatan untuk penunggak pajak melunasi tunggakan.
Caranya dengan melayangkan surat pemberitahuan sebanyak tiga kali.
Jika tidak juga melunasi tunggakan pajak motor, data STNK akan dihapus dan motor jadi bodong.
Aturan ini sesuai dengan Pasal 85 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.
Baca Juga: Sedih Motor Bodong Terancam Disita Polisi Akibat Cuek Saat Ada Pemutihan Pajak Motor 2023
Sebelum data kendaraan dihapus, pemilik akan mendapat empat kali peringatan dari Korlantas Polri.
Berikut ini tahapan penghapusan data STNK motor:
1. Surat Pemberitahuan (SP) dikirim kepada pemilik motor yang menunggak pajak selama dua tahun dan memberi batas waktu selama lima bulan untuk melunasinya.
2. Jika tidak ada respon maka dilakukan pemblokiran registrasi kendaraan selama satu bulan.
3. Belum ada tanggapan dari SP kedua, Korlantas Polri akan menghapus dari data induk selama 12 bulan
4. Jika belum juga melunasi tunggakan pajak motor, data registrasi kendaraan bermotor akan dihapus secara permanen.
Ingat, data STNK motor yang sudah dihapus (bodong) tidak bisa diregistrasi ulang.
Jadi motor yang menunggak pajak data STNK-nya tidak langsung dihapus karena harus melewati empat tahapan di atas.
Kebijakan penghapusan data STNK motor yang menunggak diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR