"Untuk datanya kan ada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dari data itu bisa dilihat siapa saja yang memang layak untuk diberikan insentif untuk beli kendaraan listrik," jelasnya lagi.
Menurut Taufik, subsidi kendaraan listrik ini tentu sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Untuk Transportasi Jalan.
Ia menambahkan, hingga saat ini registrasi KBLBB sejak 2015 hingga 6 Februari 2023 telah mencapai 49.332 unit.
Total jumlah itu terdiri dari motor sebanyak 36.828 unit, mobil penumpang 12.126 unit, roda 3 sebanyak 291 unit, bus 77 unit, dan mobil barang 10 unit.
Di sisi lain, Kemenperin menargetkan jumlah mobil listrik di Indonesia dapat mencapai 600 ribu unit pada 2023 dan 9 juta unit untuk motor listrik.
Penulis | : | Wisnu Andebar |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR