- Modal usaha yang kecil.
- Jaminan ketersediaan, takaran dan kualitas BBM.
- Lahan yang diperlukan tidak terlalu luas.
- Perizinan usaha yang sederhana.
- Ketersediaan Bright Gas dan Pelumas Pertamina.
Adapun potensi keuntungan bisnis Pertashop Pertamina relatif bergantung pada angka penjualan BBM.
Jika menjual BBM mencapai 450-600 liter per hari, maka pengusaha Pertashop harus memesan BBM kepada Pertamina rata-rata 14 kilo liter per bulannya.
Dengan demikian, omzet penjualannya bisa mencapai lebih dari Rp 150 juta-an per bulan.
Bagi masyarakat yang tertarik menjadi mitra Pertashop Pertamina, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi, yaitu sebagai berikut:
- WNI yang memiliki legalitas usaha berbentuk Badan Usaha dan atau Badan Hukum (CV, Koperasi, atau PT)
Baca Juga: Modifikasi Motor Hybrid Pakai Gas Diklaim Lebih Irit, Pertamina Pamerkan SPBU Gasku di IIMS 2023
- Mempunyai kelengkapan dokumen legalitas seperti KTP, NPWP, Akta Perusahaan
- Mempunyai lahan untuk mengoperasikan Pertashop
- Memperoleh rekomendasi dari Kepala Desa
- Modal sesuai dengan tipe Pertashop yang diajukan.
Selain dengan modal sendiri, membuka Pertashop juga bisa menggunakan pendanaan dari Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Dikutip dari laman resminya, terdapat beberapa skema yang dapat diambil sesuai dengan budget yang dimiliki calon mitra Pertashop Pertamina.
Modal Pertashop yang ditawarkan mulai dari Rp 250 juta, Rp 400 juta, dan Rp 500 juta.
Setelah memahami persyaratan dan skema bisnis Pertashop Pertamina, Anda yang tertarik bisa langsung melakukan pengajuan atau pendaftaran.
Cara daftar Pertashop Pertamina sendiri dapat dilakukan secara online di laman https://kemitraan.pertamina.com/dashboard.
Sebagai informasi, waktu yang diperlukan untuk proses pengajuan mitra Pertashop Pertamina adalah 18 hari.
Status pengajuan bisa dilihat di laman https://kemitraan.pertamina.com/dashboard atau Pertamina Call Center di nomor 135.
Untuk informasi lebih jelas seputar kemitraan atau bisnis Pertashop, bisa klik DI SINI.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR