Dalam pembahasannya, ditetapkan insentif atau subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta.
Adapun pembahasan itu dilakukan bersama dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri Kordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Sementara itu, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diusulkan ke Kementerian Perindustrian sebesar 40 persen di awal-awal, dan akan meningkat terus selama 3 tahun.
Pemerintah akan menyiapkan 1.000 bengkel tersertifikasi dan memiliki standar untuk mensupport implementasi motor konversi listrik di tanah air.
"Kita sepakat paling tidak 1.000 bengkel di seluruh Indonesia," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Dengan target konversi 50.000 unit, Kemenhub bakal mengembangkan bengkel dan akan menerbitkan sertifikat layak atau berstandar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dorong Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik, Pemerintah: Pengurusan STNK-nya Dipercepat dan Dipermudah"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR