Ketika diamankan, SB membenarkan SIM yang dipakai untuk melamar pekerjaannya itu palsu.
Pelaku membuat SIM dengan memanfaatkan aplikasi scanner dari HP IPhone miliknya.
"Ia mencetak SIM palsu menggunakan printer dengan bentuk sama persis dengan aslinya. SIM dipergunakan untuk memenuhi persyaratan bekerja di perusahaan," tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 lembar SIM B 2 umum diduga palsu, 1 unit IPhone, 1 unit laptop, dan 1 unit printer.
"Kita sangkakan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUH Pidana," kata Sony.
Daripada harus ribet berurusan dengan hukum, lebih baik perpanjang SIM sebelum jatuh tempo, supaya tetap bisa digunakan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemuda di Nunukan Lolos Masuk Perusahaan Tambang dengan SIM Palsu Buatan Sendiri, Kini Ditangkap"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR