Polisi tersebut meminta agar permasalahan dibahas di Polsek terdekat.
Pihak debt collector menolak permintaan tersebut dan justru membentak-bentak sang polisi.
"Ke polsek yuk," kata anggota polisi saat kemarahan salah satu debt collector memuncak.
"Ngapain ke polsek, enggak ada urusan ke polsek," bentak seorang debt collector.
Pada akhirnya, para penagih utang itu tetap merampas paksa mobil Clara.
Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan bahwa polisi dalam video itu adalah anggotanya.
Debt collector dilarang rampas kendaraan di jalan
Aksi debt collector yang membentak polisi dan membuat Kapolda Metro Jaya marah semakin ramai.
Baca Juga: Motor Disita, Emak-emak Labrak Kantor Leasing di Brebes, Debt Collector Ketar-ketir
Sebenarnya debt collector dilarang merampas motor atau mobil kredit di jalan.
Hal ini pernah disampaikan Ketua Assosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno.
Suwandi menegaskan bahwa debt collector dilarang menagih utang atau menarik kendaraan di jalan.
Dalam hal ini adalah merampas kendaraan secara paksa dari tangan debitur yang menunggak pembayaran.
Sebelum melakukan eksekusi penarikan kendaraan, debt collector harus punya empat syarat.
1. Memiliki surat kuasa dari leasing atau pembiayaan untuk penarikan
2. Debt collector harus melengkapi diri dengan sertifikat fidusia
3. Membawa surat somasi tahap 1 dan tahap 2
4. Debt collector harus menunjukkan Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolda Metro Jaya Minta Jajarannya Cepat Menangkap "Debt Collector"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR