Berakhir 6 Hari Lagi Pemutihan Pajak Motor 2023, Cek STNK Apa Sudah Habis Masa Berlakunya

Ahmad Ridho - Rabu, 22 Februari 2023 | 19:00 WIB
Kompas.com
Pengampunan dan bebas denda pajak motor di Aceh segera berakhir pada 28 Februari 2023.

Pemutihan pajak motor di Aceh sudah berlangsung sejak 2 Januari lalu.

Pemutihan pajak motor di Aceh mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pembebasan dan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 2 serta Pajak Progresif.

Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) menyatakan program pemutihan ini diadakan selama dua bulan sejak awal Januari 2023.

"Ayo manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh mulai 02 Januari 2023 s/d 28 Februari 2023," demikian caption yang dikutip dari akun Instagram @bpkaaceh.

Beberapa keuntungan yang didapat penunggak pajak motor saat pemutihan di Aceh antara lain:

- Penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor (PKB)

- Keringanan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) 2.

Baca Juga: Kesempatan Motor Tidak Jadi Bodong melalui Pemutihan Pajak di Jawa Timur

- Tunggakan pajak motor di atas 3 tahun cukup bayar 3 tahun saja, sisanya dibebaskan

Para wajib pajak bisa menikmati pemutihan ini dengan mendatangi kantor Samsat di wilayah masing-masing.

Jangan lupa sebelum ikut program pemutihan, harus membawa STNK, BPKB dan e-KTP.

Selain Aceh, masih ada beberapa daerah yang menggelar pemutihan.

Diantaranya adalah Jambi (6 Januari - 6 April 2023), Riau (1 Februari- 31 Mei 2023), Kalimantan Barat (1 Februari - 31 Juli 2023), Sulawesi Barat (2 Januari - 5 Maret 2023) dan Lampung (baru diadakan April 2023).

Ayo manfaatkan program keringanan ini sebelum masa berlakunya habis sebentar lagi.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular