Seperti pemutihan pajak yang digelar Pemerintah Aceh sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 50 Tahun 2022.
“Program pemutihan ini yang pertama, untuk yang menunggak di atas 3 tahun untuk membayar 3 tahun saja,” ungkap Kepala UPTD Wilayah V BPKA Lhokseumawe Chaidir Selasa (10/1/2023) dikutip dari Kompas.tv.
Ia pun mengimbau agar program dimanfaatkan karena diperkirakan akan jadi program terakhir sebelum diberlakukan aturan penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.
Program pemutihan pajak motor di Aceh juga meliputi pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kedua serta pajak progresif.
Adapun program pemutihan pajak motor di Aceh berlaku mulai 2 Januari 2023 sampai 28 Februari 2023 mendatang.
Artinya hanya punya 3 hari efektif lagi untuk bayar pajak sampai tanggal 28 Februari mendatang.
Masyarakat Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, sangat antusias memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut.
Program ini membuat angka kesadaran warga membayar pajak meningkat hingga 25 persen per harinya.
KOMENTAR