MOTOR Plus-online.com - Ternyata enggak semua orang yang bisa mendapatkan insentif pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta dari pemerintah, berikut ini syarat penerimanya.
Pemerintah akan memberikan insentif bagi pembelian motor listrik yang berlaku pada Maret 2023.
Insentif motor listrik ini nominalnya Rp 7 juta, sementara untuk mobil listrik mendapatkan insentif penurunan PPN menjadi 1 persen.
Meski begitu, ternyata tidak semua bisa mendapatkan subsidi kendaraan listrik tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier.
Taufiek mengatakan, subsidi kendaraan listrik tersebut diberikan berdasarkan kemampuan.
Usul dari Kemenperin agar para penerima subsidi kendaraan listrik bukan dari golongan menengah keatas.
Ini berarti, insentif motor listrik akan diberikan kepada masyarakat yang ingin membeli motor listrik, dengan keuangan yang terbatas.
Baca Juga: Kemenperin Sebut Subsidi Motor Listrik Bakal Seleksi Penerima, Tidak Semua Dapat?
"Insentif itu, tujuan kami dari awal adalah capibility, atau kemampuan," ucap Taufiek dikutip dari Kompas.com.
Taufiek menambahkan, nantinya subsidi akan menyasar dari total masyarakat yang ingin membeli kendaraan listrik.
Dari jumlah tersebut akan disaring mana yang memiliki kemampuan dan mana yang tidak.
"Masyarakat yang punya kemampuan membeli, dari jumlah itu, yang paling tidak mampu yang akan diberikan," sambungnya.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa pemerintah akan menyaring siapa yang memperoleh subsidi kendaraan listrik tersebut berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil .
"Kalau masyarakat penerima subsidi tidak layak, ya kasihan insentifnya. Data ini akan di cross check, dan konsumen yang layak itu yang menjadi prioritas," tutup Taufiek.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Berlaku Untuk Orang Kaya, Ini Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik"
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR