MOTOR Plus-online.com - Seorang bule asal Inggris bernama Gilles Thomas Allcard William (43) mencuri motor modifikasi Yamaha Scorpio senilai Rp 100 juta di Bali.
Dirinya dituntut 1 tahun 4 bulan penjara atas kasus pencurian motor seharga Rp 100 juta di Jalan Batu Mejan, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Gede Ancana mengatakan, tuntutan pidana penjara tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (21/2/2023).
"Terdakwa Gilles Thomas Allcard William dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Ancana dikutip dari Kompas.com.
Ancana mengatakan, sesuai fakta dalam persidangan, terdakwa terbukti melakukan pencurian sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP.
Dalam kasus ini, terdakwa disebut mencuri motor Yamaha Scorpio DK 3445 EZ yang sudah dimodifikasi senilai Rp 100 juta milik bule Australia bernama Anthony James Mcinerheney.
Ancana menjelaskan, kasus ini berawal ketika saksi korban Anthony memarkirkan sepeda motornya di halaman parkir kafe tempatnya bekerja.
Lalu, terdakwa bersama temannya datang ke kafe tersebut untuk membeli minuman.
Baca Juga: Tips Modifikasi Motor, Pakai Gel atau Latex di Jok Motor, Apa Plus Minus Keduanya?
Terdakwa kemudian melihat motor milik korban sedang parkir dalam kondisi kunci masih menempel.
Saat itulah timbul niat terdakwa untuk membawa kabur motor tersebut menuju daerah Brawa, Kita Utara, untuk mencari tempat tinggal.
"Perbuatan terdakwa tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi Anthony James Mcinerheney sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta," ucap Ancana.
Bule asal Inggris ini mengaku mencuri motor tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya karena baru saja keluar dari rehabilitasi narkotika.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, WNA tersebut sebelumnya telah menjalani hukuman penjara atas kasus narkotika pada 2021.
Ia kemudian menjalani rehabilitasi Narkotika di Bali sejak 27 Juni 2022.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Curi Motor Seharga Rp 100 Juta, WN Inggris di Bali Dituntut 1 Tahun 4 Bulan"
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR