MOTOR Plus-Online.com - Sebelum data kendaraan anda dihapus segera ikut program dispensasi pajak.
Jadwal pemutihan nasional 2023 tiap wilayah beda waktunya pajak mati lama ada yang digratiskan hore segera bayar.
Mulai tahun 2023 pemerintah akan menerapkan menjalankan UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas Pasal 74.
Di aturan tersebut dijelaskan bahwa kendaraan punya STNK mati 2 tahun berturut datanya akan dihapus oleh regident.
Untuk itu pemerintah daerah menghimbau penunggak pajak segera melunasinya agar tidak terkena peratutan tersebut.
Namun sebelum penerapan atauran STNK matii 2 tahun akan dihapus, sejumlah pengprov membuka program pemutiha.
Setidaknya 8 wilayah menggelar pemutihan pajak 2023, programnya bebas denda pajak, gratis balik nama dan ada yang menggratiskan pajak mati lama.
Di awal 2023 ini, terdapat 8 wikayah di Indonesia yang sedang dan akan mengadakan pemutihan pajak 2023.
Baca Juga: Wow Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Raup Rp 97 Miliar, Ini Daftar Keuntungannya
Baca Juga: Tinggal 3 Hari Pemutihan 2023 Pajak Mati Lama Digratiskan Cepat Urus STNK Mati 2 Tahun akan Dihapus
1. Pemprov Lampung
Pemprov Lampung berencana gelar pemutihan pajak kendaraan pada bulan April 2023.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah mengatakan, sedang dibuat draf Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mendapatkan persetujuan Kemendagri.
"Kita berharap di bulan April nanti Provinsi Lampung bisa melaksanakan program pemberian keringanan pajak. Jadi akan ada penghapusan denda dan keringanan pokok pajaknya. Dan ini sudah berjalan di beberapa daerah di Indonesia," kata Adi kepada media Senin (6/2/23).
2. Pemprov Bengkulu
Pemutihan pajak 2023 kendaran juga akan diadakan di Bengkulu.
Tetapi program tersebut belum diumumkan kepada khalayak umum dan baru terungkap ketika acara audensi Pemprov Bengkulu dengan Direktur Direktorat Lalulintas Polda Bengkulu Kombes Pol Joko Supriyatno, Senin (13/2/2023).
Tidak hanya Lampung dan Bengkulu, program pemutihan pajak kendaraan sudah dibuka di enam wilayah lainnya, yaitu;
3. Sidoarjo
Mengutip akun Instagram @bppd.disoarjo, Pemprov Sidoarjo mengadakan pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan.
"Penghapusan Denda Pajak Daerah sampai dengan Tahun Pajak 2022 berlaku sampai dengan 31 Maret 2023. Ayo segera manfaatkan sebelum hilang kesempatan" demikian keterangan di akun Instagram @bppd.sidoarjo.
Bagi yang berencana mengurus pembebasan denda di atas, bisa langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kapupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
4. Pemprov Aceh
Pemutihan mulai 2 Januari-28 Februari dengan program:
- Bebas denda pajak
- Pajak mati lama hanya bayar 3 tahun. Misalnya mati 7 tahun, hanya bayar 3 tahun yang 4 tahun gratis.
- Gratis BBNKB
5. Pemprov Jambi
Pemutihan mulai 6 Januari-6 April dengan program:
- Pajak nunggak lama hanya bayar 2 tahun sisisanya gratis
- Bebas BBNKB
6. Sulawesi Barat
Pemutihan buka 12 Januari-5 Maret dengan program:
-Bebas denda pajak
7. Pemprov Riau
Pemutihan mulai 1 Februari-31 Mei dengan program:
- Bebas denda PKB dan denda SWDKLLJ
- Bebas pokok dan denda BBNKB II dan pembebasan BBNKB masuk dan kendaraan lelang.
- Pembebasan atau gratis PKB yang nunggak pajak lebih dari 3 tahun, hanya bayar 3 tahun.
- Diskon PKB 50% selama 3 tahun bagi yang melakukan mutasi masuk, serta penghapusan pajak progesif.
- Keringan denda PKB dari 25% jadi 2% saja.
8. Pemprov Kalimantan Barat
Dari Instagram Samsat Pontianak program pemutihan pajak 2023 tersebut:
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
- Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II;
- Gratis BBNKB kedua;
- Diskon 25 persen pokok PKB, bagi wajib pajak (WP) yang menunggak pembayaran selama 4 tahun;
- Diskon 40 persen pokok PKB, bagi WP yang menunggak pembayaran selama 5 tahun atau lebih.
Kebijakan pemutihan berlaku mulai tanggal 1 Februari hingga 31 Juli 2023.
Dibuka juga pelayanan Samsat malam hari di Night Drive Thru Museum.
Jadwal buka pada Senin sampai Jumat, Sesi I: pukul 14:00 - 17:00 WIB dan Sesi II: pukul 18:30 - 21:00 WIB.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR