"Banyak mobil, motor antik dan kuno yang mengantre yang minta diaktifkan kembali pajaknya. Karena kalau tidak segera diaktifkan, ke depan kendaraan yang menunggak pajaknya lebih dua tahun, data kendaraan nya bisa dihapus dan jadi kendaraan bodong," kata Syahrial.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, khususnya para wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotornya agar memanfaatkan program pemutihan denda pajak ini.
"Segera manfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini, karena ini kesempatan yang kita berikan sebelum aturan penghapusan data kendaraan bermotor yang menunggak pajak 2 tahun diberlakukan," katanya.
Syahrial menegaskan, saat ini kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor sedang dalam tahap sosialisasi.
Jika sudah diberlakukan, maka ke depan jika ada kendaraan bermotor yang menunggak pajaknya 2 tahun data kendaraan akan dihapus dan menjadi kendaraan bodong.
"Makanya kita ingatkan kepada masyarakat, manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Dengan nama '7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik', simak keuntungan pemutihan di bawah ini:
Tunggu apalagi, brother yang tinggal di wilayah Riau jangan sia-siakan program ini.
Artikel ini telah tayang di Tribuntribunpekanbarutravel.com dengan judul "20 Hari Diberlakukan, Rp 40M Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Riau Diputihkan"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR